IASC: Penipuan Online Merugikan Konsumen hingga Rp2,6 Triliun
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pusat Anti-Penipuan Indonesia (IASC) telah menerima 128.281 laporan mengenai penipuan dalam transaksi keuangan. Sampai dengan 23 Mei 2025, dari total tersebut, sebanyak 85.120 laporan diajukan oleh Pelaku Usaha di Sektor Keuangan. Sementara itu, 43.161 laporan lainnya disampaikan langsung oleh para korban.
Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 208.333. Dari jumlah itu, 47.891 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir oleh IASC mencapai Rp 163 miliar.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Ia menjelaskan bahwa IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam).
Menurut Friderica Widyasari Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025), “OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.”
Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Friderica menjelaskan, berdasarkan data pengaduan yang diterima IASC sejauh ini, terdapat lima jenis penipuan yang paling sering terjadi. Kelima jenis tersebut adalah penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran pekerjaan, dan penipuan mendapatkan hadiah.
“Sampai dengan saat ini, belum ada pengaduan terkait penyalahgunaan AI (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan,” jelas Friderica.
