Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Beroperasi, Ini Penjelasan dari Kemenhub
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebutkan bahwa Indonesia Airlines Holding belum memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh peraturan.
“Sertifikat Standar yang saat ini dimiliki oleh perusahaan belum diverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU),” ungkap Lukman dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
- Belum Sepakat, Garuda Indonesia Masih Berdiskusi untuk Pembelian 50 Pesawat Boeing
- Kecelakaan Air India: Pesawat Boeing Kini Jadi Fokus
- Garuda Indonesia Menyambut Kesepakatan Tarif AS dan Rencana Pembelian Pesawat Boeing
Dengan demikian, lanjut Lukman, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk operasi penerbangan. Lukman menjelaskan bahwa salah satu syarat penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang mencakup rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, dan rencana layanan dalam lima tahun mendatang.
“Tanpa dokumen ini, verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan izin operasional tidak bisa diberikan,” tambah Lukman.
Lukman menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh prosedur perizinan secara lengkap dan tertib sebelum dapat dinyatakan layak untuk beroperasi.
“Kami tegaskan lagi, status yang belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan operasi penerbangan tidak dapat dilakukan,” lanjut Lukman.
Sampai saat ini, tambah Lukman, tidak ada dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memperoleh hak untuk menjalankan layanan transportasi udara. Proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat dilakukan karena tahap awal belum selesai.
“Pendirian maskapai bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka dari itu, semua proses harus dilalui dengan benar, dan publik harus mendapatkan informasi yang akurat,” kata Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, lanjut Lukman, tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin mendirikan maskapai baru. Namun, setiap proses harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
