Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Beroperasi, Ini Penjelasan dari Kemenhub
  • Berita

Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Beroperasi, Ini Penjelasan dari Kemenhub

Andi Pratama Juli 24, 2025
indonesia-airlines-belum-bisa-terbang-ini-alasan-kemenhub

Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Beroperasi, Ini Penjelasan dari Kemenhub

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebutkan bahwa Indonesia Airlines Holding belum memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh peraturan.

“Sertifikat Standar yang saat ini dimiliki oleh perusahaan belum diverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU),” ungkap Lukman dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Belum Sepakat, Garuda Indonesia Masih Berdiskusi untuk Pembelian 50 Pesawat Boeing
  • Kecelakaan Air India: Pesawat Boeing Kini Jadi Fokus
  • Garuda Indonesia Menyambut Kesepakatan Tarif AS dan Rencana Pembelian Pesawat Boeing

Dengan demikian, lanjut Lukman, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk operasi penerbangan. Lukman menjelaskan bahwa salah satu syarat penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang mencakup rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, dan rencana layanan dalam lima tahun mendatang.

“Tanpa dokumen ini, verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan izin operasional tidak bisa diberikan,” tambah Lukman.

Lukman menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh prosedur perizinan secara lengkap dan tertib sebelum dapat dinyatakan layak untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status yang belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan operasi penerbangan tidak dapat dilakukan,” lanjut Lukman.

Sampai saat ini, tambah Lukman, tidak ada dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memperoleh hak untuk menjalankan layanan transportasi udara. Proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat dilakukan karena tahap awal belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka dari itu, semua proses harus dilalui dengan benar, dan publik harus mendapatkan informasi yang akurat,” kata Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, lanjut Lukman, tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin mendirikan maskapai baru. Namun, setiap proses harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Continue Reading

Previous: Barcelona Mengumumkan Pembatalan Tur Pramusim ke Jepang
Next: Presiden Prabowo Incar 20 Juta Penerima Program MBG Sebelum 17 Agustus 2025

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.