Indonesia Tekankan Pentingnya Dana Iklim di COP30
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Indonesia menargetkan untuk mendorong implementasi dana iklim dan memperkuat posisi kepemimpinan global dalam transformasi rendah emisi di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30). Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa pendanaan merupakan prioritas utama bagi delegasi Indonesia.
“Saat ini, janji dana iklim sebesar 100 miliar dolar AS per tahun yang seharusnya direalisasikan sejak 2020 masih belum tercapai. Menurut data terbaru dari UNFCCC, hingga tahun 2022, jumlah yang tersedia baru mencapai 67 miliar dolar AS. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar angka, ini adalah bukti bahwa komitmen global terhadap keadilan iklim masih belum seimbang,” ujar Diaz dalam Rapat Sosialisasi Hasil Perundingan Subsidiary Bodies (SB) 62 di Jakarta, Senin (14/7).
- Jelang COP30, Climate Rangers Desak Keterlibatan Anak Muda dalam Transisi Energi
Diaz mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk menyatukan langkah dan memperkuat posisi Indonesia di COP30. Forum internasional tersebut akan diadakan pada November di Brasil dan dihadiri oleh para penandatangan Perjanjian Paris serta pemangku kepentingan global lainnya.
Indonesia terlibat dalam 12 agenda utama di SB 62 yang mencakup 19 kelompok kerja, termasuk global stocktake, loss and damage, ketahanan pangan, kelautan, hingga isu gender dan masyarakat adat.
Diaz menegaskan bahwa perjuangan Indonesia bukan hanya menuntut keadilan pendanaan, melainkan juga memimpin arah transformasi iklim global.
“Kita diminta untuk merumuskan dokumen loss and damage, serta national adaptation plan. Isu-isu lain yang juga sedang bergulir adalah gender and climate change, local communities and indigenous people, dan peninjauan ulang terkait peningkatan kapasitas negara-negara berkembang,” jelasnya.
Indonesia juga tengah menyusun National Adaptation Plan (NAP) sebagai strategi menghadapi risiko bencana iklim. Selain itu, Indonesia mendorong penguatan implementasi loss and damage serta skema karbon internasional seperti Pasal 6.4 dari Perjanjian Paris.
“Walaupun sudah ada share of proceed dalam Artikel 6.4 yang menjelaskan pembagian keuntungan skema perdagangan karbon kepada negara berkembang, Indonesia tetap bertekad mendorong peningkatan kontribusi pendanaan dari negara maju,” ujar Diaz.
Diaz mengajak seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersatu dan aktif memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional, bukan hanya membawa nama instansi, melainkan juga suara resmi negara.
COP30 akan digelar di Brasil pada November tahun ini, dihadiri oleh negara-negara yang menandatangani Perjanjian Paris dan pihak-pihak terkait.
