Inflasi Beras Tertinggi 2025, Begini Langkah Badan Pangan Nasional
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pada akhir pekan lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka inflasi beras bulanan pada Juli 2025 mencapai 1,35 persen, yang tertinggi sepanjang tahun ini. Beras juga menjadi kontributor utama inflasi pangan tahunan sebesar 3,82 persen pada bulan yang sama.
Badan Pangan Nasional (NFA) menanggapi hal ini dengan serius. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa dinamika harga dan kualitas beras terus menjadi perhatian pemerintah, termasuk dengan mengevaluasi kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional.
- Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Plt
- Kebijakan Satu Harga Bukan Solusi Atasi Beras Oplosan
- Inflasi Juli 2025 Terkendali, BI: Hasil Konsistensi Kebijakan Moneter
“Untuk pengawasan di lapangan tentu bersama Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah. Saat ini, Badan Pangan Nasional ditugaskan oleh Kemenko Pangan untuk memformulasikan ulang, meninjau kembali kelas-kelas mutu dan juga harga batas atas beras. Kami menunggu keputusan yang akan datang,” ujar Arief, dikutip Senin (4/8/2025).
Arief menjelaskan bahwa perubahan kebijakan memerlukan waktu transisi. Ada beberapa detail yang harus disesuaikan terkait kebijakan perberasan. “Kurang lebih nanti akan berada di antara premium dan medium. Selain itu, antara harga di daerah sentra produksi dengan Indonesia Tengah dan Timur, akan ada pembedaan harga. Ini penting karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini menerapkan satu harga tanpa adanya zonasi,” jelas Arief.
NFA sedang dalam proses merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras (premium, medium, submedium, dan pecah), serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras di berbagai wilayah Indonesia.
NFA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk tujuan ini. Badan tersebut menyerap masukan dan perspektif dari semua lini, agar kebijakan nantinya dapat disusun secara komprehensif, cermat, dan matang untuk diimplementasikan.
“Kami akan memberikan alternatif-alternatif terbaik. Setelah itu akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, kemudian dieksekusi. Ada masa transisi juga. Yang jelas, perintah ini kami siapkan untuk mengatasi tantangan yang ada saat ini,” kata Arief.
