Barang yang Tidak Boleh Masuk Koper Besar Jamaah Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Jamaah haji Indonesia diingatkan untuk memperhatikan barang bawaan mereka, terutama yang tidak diperbolehkan untuk dibawa kembali ke Tanah Air. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses kepulangan jamaah.
- Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam.
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper Jamaah yang Wafat
Barang bawaan jamaah yang wafat di Tanah Suci akan dipastikan sampai kepada keluarga di Tanah Air. Pengiriman koper jamaah yang wafat ini menjadi tanggung jawab petugas kloter.
Dodo menjelaskan bahwa koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. “Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” jelas Dodo.
Menurut informasi, hingga 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 204 jamaah yang wafat.
Untuk diketahui, pada 11 Juni 2025, terjadwal 7 Kloter jamaah haji Indonesia kembali dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:
- Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
- Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
- Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
- Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
- Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
- Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
- Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)
