Langkah Dedi Mulyadi Pasca Longsor Mematikan di Gunung Kuda
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasi tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat. Pencabutan ini dilakukan setelah insiden longsor yang merenggut nyawa 14 orang pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Dedi, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut telah beberapa kali menerima peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait risiko keselamatan kerja. “Dinas ESDM Jawa Barat sudah berulang kali memberikan surat peringatan mengenai bahaya pengelolaan tambang ini,” ujarnya di Cirebon, Sabtu, 31 Mei 2025.
Pencabutan izin ini diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif karena pengelola tambang tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai. Selain tambang Al-Azhariyah, Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jabar juga menghentikan aktivitas dua tambang lainnya di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.
“Ketiga tambang tersebut sudah kami tutup tadi malam,” tambah Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa izin tambang di kawasan Gunung Kuda diberikan pada tahun 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025. Namun, karena izin tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai gubernur, ia tidak dapat membatalkan izin secara langsung.
Pemprov Jabar saat ini juga tengah menjalankan moratorium perizinan tambang sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat. Dedi menuturkan bahwa penertiban tambang ilegal telah dilakukan di berbagai daerah di Jawa Barat seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Seminggu yang lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” jelasnya.
Menurut Dedi, tindakan tegas ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang. Ia memastikan bahwa Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kapolda juga cukup tegas soal proses hukum, jadi sudah banyak langkah yang kami lakukan bersama-sama,” tutupnya.
