Penjelasan Pramono Mengenai Usulan Pegawai Swasta Harus Menggunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengusulkan ide agar pegawai swasta diwajibkan memakai transportasi umum setiap hari Rabu. Namun, usulan ini masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan di Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa saat ini belum ada peraturan yang mewajibkan pegawai swasta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Peraturan tersebut saat ini hanya berlaku bagi pegawai Pemprov Jakarta, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
“Yang pertama, untuk hari Rabu, pergub-nya masih ditujukan untuk ASN,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menekankan bahwa belum ada ketentuan yang mengharuskan pegawai swasta menggunakan transportasi umum di Jakarta. Meski begitu, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk menetapkan aturan tersebut.
“Untuk swasta belum ada pengaturan, hanya kami sedang mempertimbangkan hal itu. Jadi sekali lagi, untuk swasta belum diatur,” tambahnya.
Pramono juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kebijakan yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Menurutnya, kebijakan ini berjalan dengan baik.
“Termasuk hari ini, banyak ASN yang meskipun hujan tetap menggunakan transportasi umum,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu mendapatkan laporan dari Direktur Utama PT Transjakarta mengenai jumlah penumpang setiap Rabu. Sejak kebijakan wajib transportasi umum diberlakukan, jumlah penumpang Transjakarta dilaporkan meningkat signifikan setiap hari Rabu.
Menurut laporan dari PT Transjakarta, jumlah penumpang setiap Rabu bertambah sekitar 110 ribu hingga 130 ribu orang sejak sebulan lalu. “Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan transportasi umum berjumlah sekitar 62 ribu, ditambah keluarganya. Itulah mengapa angkanya mengalami peningkatan,” jelas Pramono.
