Irlandia Jatuhkan Denda Rp 9,8 Triliun kepada TikTok akibat Transfer Data ke China
BERITA TERBARU INDONESIA, LONDON (ANTARA) — Otoritas Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan sanksi denda sebesar €530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) kepada TikTok pada Jumat (2/5). Denda ini menjadi salah satu yang terbesar dalam konteks Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
Setelah penyelidikan panjang, DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak berhasil menerapkan perlindungan yang memadai saat melakukan transfer data pribadi pengguna Eropa ke China, di mana data tersebut dapat diakses oleh staf perusahaan.
Menurut DPC, TikTok tidak dapat menunjukkan bahwa data yang diakses dari China mendapatkan perlindungan yang setara dengan standar Uni Eropa.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
DPC juga menambahkan bahwa TikTok tidak merespon secara memadai terhadap risiko akses oleh otoritas China di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lainnya yang berbeda secara signifikan dari standar UE.
Denda ini merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, menyusul denda 746 juta euro terhadap Amazon dan 1,2 miliar euro terhadap Meta Platforms.
TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan memperingatkan bahwa keputusan ini bisa berdampak luas pada perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.
