Sinyal dari Kemendagri untuk Revisi SK yang Menimbulkan Kontroversi Sengketa Empat Pulau
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan opsi untuk mengubah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai kepemilikan empat pulau di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masih terbuka. Presiden Prabowo Subianto juga disebut-sebut akan langsung menangani sengketa empat pulau ini.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini memicu perbedaan pandangan dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki ikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Kemendagri telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan tentang kepemilikan empat pulau tersebut.
“Apa pun prosesnya, kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir mengenai status kepemilikan empat pulau tersebut,” ujar Bima.
Hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Mendagri dan kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama mengenai pengelolaan empat pulau di perbatasan kedua daerah. Hal ini disampaikan Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan pandangan yang muncul antara kedua provinsi tersebut.
“Presiden akan mengambil alih ini langsung dan berjanji akan menyelesaikannya secepatnya,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, tambah Hasan.
“Dalam konsep negara kita, yang memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah memiliki wilayah administrasi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 1928 kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
