Jam Malam untuk Siswa Diberlakukan, Dinas Pendidikan Jabar Aktif Sosialisasi
BANDUNG — Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik mengenai pelaksanaan Jam Malam bagi Peserta Didik dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, Dinas Pendidikan Jabar semakin aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan di 27 Kabupaten/Kota di Jabar pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersama Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut serta dalam sosialisasi ini.
Pelaksanaan dan Pengawasan: Tim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa. Purwanto menyatakan, “Bahkan ada bupati yang turut serta langsung. Lokasi yang didatangi adalah tempat-tempat yang sering dikunjungi pelajar.”
Pemprov Jabar mengeluarkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik sebagai upaya membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya, yakni generasi yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Kebijakan ini mengimbau peserta didik untuk tidak beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, bertujuan menciptakan lingkungan kondusif untuk pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak dan remaja di Jabar.
Pengecualian: Meski ada pembatasan, beberapa pengecualian diberlakukan. Peserta didik diperkenankan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika bersama orang tua/wali.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk situasi darurat atau kondisi khusus lainnya yang diketahui orang tua atau wali.
Purwanto menjelaskan, peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang sedang menempuh proses pendidikan untuk mengembangkan potensi diri, baik di pendidikan dasar, menengah, maupun khusus.
Menurut Purwanto, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, kerjasama dalam pembinaan dan pengawasan pembatasan kegiatan di lingkungan pendidikan diperlukan.
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan khusus. “Dalam pelaksanaannya, Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.
