Jatim Terbitkan Surat Edaran untuk Hapus Batas Usia dalam Perekrutan
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diskriminasi berbasis usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Melalui SE ini, perusahaan diharapkan tidak menetapkan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Surabaya, Sabtu (3/5/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional serta mempromosikan keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di wilayah tersebut.
Adhy menambahkan, “Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja menjadi masalah serius dalam sektor ketenagakerjaan.” Menurutnya, banyak pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.
Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional serta konvensi internasional yang menekankan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mengajak dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
SE tersebut turut memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika diperlukan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.
Sebagai langkah awal implementasi, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.
