Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • Penjelasan Bimas Islam Tentang Jeda Ijab Kabul Pernikahan Maxime dan Luna Maya
  • Agama

Penjelasan Bimas Islam Tentang Jeda Ijab Kabul Pernikahan Maxime dan Luna Maya

Siti Nurhaliza Mei 11, 2025
jeda-saat-ijab-kabul-akad-nikah-maxime-luna-maya-ini-penjelasan-bimas-islam

Penjelasan Bimas Islam Tentang Jeda Ijab Kabul Pernikahan Maxime dan Luna Maya

BERITA TERBARU INDONESIA, DENPASAR — Netizen ramai membahas pernikahan antara Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar pada Rabu (7/5/2025). Topik yang menarik perhatian adalah jeda yang terjadi saat Maxime melafalkan ijab kabul.

Dalam video yang beredar, tampak ada jeda dalam pengucapan ijab kabul, yang kemudian menimbulkan berbagai komentar di media sosial. Beberapa orang berpendapat bahwa jeda tersebut dapat membuat prosesi tidak sah, sementara lainnya menegaskan bahwa pernikahan tetap sah selama saksi menyatakan demikian.

Akun Instagram Bimas Islam Kemenag, @bimasislam, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Akun tersebut mengutip pernyataan dari Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang menjelaskan bahwa jeda dalam prosesi ijab kabul Maxime dan Luna masih dianggap sah menurut syariat.

“Jika publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang tampak dalam video tersebut hukumnya sah. Jeda ini hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.

Dia menambahkan bahwa apabila kedua mempelai dan keluarga merasa ragu dan ingin mengulang prosesi, akad dapat dilakukan ulang secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan bahwa pandangan ulama mengenai hal ini bervariasi. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Yang terpenting adalah akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi, juga menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak serta-merta membatalkan pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap memutus ijab kabul, asalkan tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Continue Reading

Previous: Bus Shalawat Siap 24 Jam Layani Jamaah Haji Indonesia di Makkah
Next: Militer Irak Mengambil Langkah di Tengah Konflik India-Pakistan

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.