Riwayat Perizinan Tambang untuk Pesantren dalam Insiden Longsor Galian C Gunung Kuda
BERITA TERBARU INDONESIA, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan
Hingga Minggu (1/6/2025), jumlah korban jiwa akibat longsor di lokasi galian C di blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mencapai 19 orang. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).
Belakangan terungkap bahwa izin usaha pertambangan galian C di blok Gunung Kuda dimiliki oleh sebuah pondok pesantren. Dalam konferensi pers pada hari Minggu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut empat izin usaha pertambangan di blok tersebut.
“Di blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Islah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi, tampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Lahan tambang yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Peristiwa longsor ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2015, longsor serupa juga pernah terjadi dengan dampak yang cukup parah.
Namun demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada tahun 2020. Izin tersebut, yang diterbitkan pada 5 November 2020, berlaku hingga 5 November 2025.
Bambang menjelaskan bahwa penerbitan izin didahului oleh pengkajian. Ia yakin kajian tersebut sudah dilaksanakan dengan baik.
“Saya yakin sebelum izin diterbitkan pada 2020, pengkajian sudah dilakukan secara menyeluruh dan multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu berani memberikan izin,” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa evaluasi dilakukan setiap tahun. Ia menduga bahwa metode penambangan yang diterapkan oleh pihak pengelola tidak baik dalam beberapa tahun terakhir.
“Nah, persoalannya, saya yakin, pada tahun 2023-2024, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya.
Hal ini terlihat dari tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada tahun 2024. Padahal, RKAB adalah dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbarui setiap tahun.
“Untuk Kopontren Al-Azhariyah, RKAB tahun 2024 itu tidak ada,” jelasnya.
“Sudah diberikan peringatan berkali-kali. Dan pada 19 Maret 2025, Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) telah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan,” katanya.
Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mematuhi larangan tersebut dan terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025).
