Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Riwayat Perizinan Tambang untuk Pesantren dalam Insiden Longsor Galian C Gunung Kuda
  • Berita

Riwayat Perizinan Tambang untuk Pesantren dalam Insiden Longsor Galian C Gunung Kuda

Andi Pratama Juni 2, 2025
jejak-izin-tambang-untuk-pesantren-di-tragedi-longsor-galian-c-gunung-kuda

Riwayat Perizinan Tambang untuk Pesantren dalam Insiden Longsor Galian C Gunung Kuda

BERITA TERBARU INDONESIA, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan

Hingga Minggu (1/6/2025), jumlah korban jiwa akibat longsor di lokasi galian C di blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mencapai 19 orang. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).

Belakangan terungkap bahwa izin usaha pertambangan galian C di blok Gunung Kuda dimiliki oleh sebuah pondok pesantren. Dalam konferensi pers pada hari Minggu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut empat izin usaha pertambangan di blok tersebut.

“Di blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Islah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi, tampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Lahan tambang yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Peristiwa longsor ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2015, longsor serupa juga pernah terjadi dengan dampak yang cukup parah.

Namun demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada tahun 2020. Izin tersebut, yang diterbitkan pada 5 November 2020, berlaku hingga 5 November 2025.

Bambang menjelaskan bahwa penerbitan izin didahului oleh pengkajian. Ia yakin kajian tersebut sudah dilaksanakan dengan baik.

“Saya yakin sebelum izin diterbitkan pada 2020, pengkajian sudah dilakukan secara menyeluruh dan multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu berani memberikan izin,” kata Bambang.

Bambang menambahkan bahwa evaluasi dilakukan setiap tahun. Ia menduga bahwa metode penambangan yang diterapkan oleh pihak pengelola tidak baik dalam beberapa tahun terakhir.

“Nah, persoalannya, saya yakin, pada tahun 2023-2024, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya.

Hal ini terlihat dari tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada tahun 2024. Padahal, RKAB adalah dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbarui setiap tahun.

“Untuk Kopontren Al-Azhariyah, RKAB tahun 2024 itu tidak ada,” jelasnya.

“Sudah diberikan peringatan berkali-kali. Dan pada 19 Maret 2025, Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) telah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan,” katanya.

Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mematuhi larangan tersebut dan terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025).

Continue Reading

Previous: Skor UTBK: Bukan Hanya Menambah Stres, Tapi Juga Peluang Kuliah Gratis
Next: Enggan Gunakan Sunscreen? Dokter Peringatkan Risiko Ini

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.