KA Sembrani Tabrak Anak Bersepeda di Demak, Satu Tewas
BERITA TERBARU INDONESIA, DEMA K — Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025), ketika kereta api (KA) Sembrani yang beroperasi pada relasi Surabaya-Jakarta menabrak tiga anak yang mengendarai dua sepeda di sebuah perlintasan sebidang yang tidak dijaga pada kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung. Akibat dari insiden ini, satu anak meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.50 WIB. Menurut keterangan dari saksi mata, ketiga korban mencoba melintasi perlintasan sebidang bersama-sama ketika KA Sembrani sedang melaju di jalur tersebut.
Franoto menjelaskan bahwa masinis KA Sembrani telah berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan seruling lokomotif beberapa kali. Namun, karena jarak yang sudah sangat dekat, kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.
“Dari peristiwa ini, tiga anak menjadi korban. Satu anak mengalami luka ringan, satu mengalami luka berat dan telah dibawa ke RS Pelita Anugerah Mranggen, sementara satu lainnya meninggal dunia di lokasi,” ujar Franoto.
Gambar dari lokasi kejadian menunjukkan dua sepeda yang ditumpangi ketiga korban dalam kondisi rusak parah. Setelah insiden, tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut, yang kemudian ditangani oleh jajaran Polsek Brumbung.
“KAI menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui perbaikan sarana dan prasarana, pengamanan jalur, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna mengurangi risiko kecelakaan, terutama di perlintasan sebidang,” tambah Franoto.
Franoto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang melintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, melihat ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas,” tutur Franoto.
Dia juga mengajak orang tua, guru, dan seluruh masyarakat untuk mengedukasi anak-anak agar tidak bermain atau beraktivitas di area jalur kereta api, karena jalur rel adalah zona berbahaya yang diperuntukkan bagi operasional kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berisiko dan membahayakan keselamatan jiwa.
