Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kadispenad: Jumlah Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Bertambah Menjadi 20 Personel
  • Berita

Kadispenad: Jumlah Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Bertambah Menjadi 20 Personel

Rina Kartika Agustus 11, 2025
kadispenad-tersangka-kematian-prada-lucky-namo-jadi-20-personel

Kadispenad: Jumlah Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Bertambah Menjadi 20 Personel

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jumlah tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Meredi Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bertambah. Awalnya hanya empat orang, kini penyidik Subdenpom IX/1-1 telah menetapkan total tersangka menjadi 20 orang.

“Sebanyak 20 personel telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yang sudah ditahan sebelumnya dipindahkan ke Denpom Kupang. Sementara 16 orang lainnya dari Subdenpom Ende masih berada di Ende. Saya akan berkoordinasi kembali dengan penyidik dan Kodam Udayana,” ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabesad, Jakarta Pusat, pada Senin (11/8/2025).

Wahyu menjelaskan bahwa penetapan 16 tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Subdenpom Ende. Mereka saat ini sedang ditahan dan akan dipindahkan ke Denpom X/1 Kupang.

“Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan status sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi. Dari situ, peran masing-masing akan dipetakan sehingga pasal yang diterapkan dapat disesuaikan dengan peran mereka. Ancaman hukumannya akan berbeda-beda, tergantung pada pasal yang diterapkan,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, beberapa pasal yang dipersiapkan untuk para tersangka meliputi Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 354 tentang melukai orang hingga menyebabkan kematian.

“Selain itu, ada Pasal 131 KUHP Militer yang mengatur tentang sengaja memukul rekan atau bawahan, serta Pasal 132 tentang senior militer yang melakukan atau membiarkan tindakan kekerasan. Lima pasal ini akan diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wahyu.

Continue Reading

Previous: Mengungkap ‘Rahasia’ Masa Lalu Ibu, Amanda Rawles Bagikan Pengalaman Pribadi yang Mirip dengan Film
Next: Timnas U-17 Siapkan Sembilan Laga Uji Coba Menuju Piala Dunia, Termasuk Berpartisipasi di Piala Kemerdekaan

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.