Kadispenad: Jumlah Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Bertambah Menjadi 20 Personel
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jumlah tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Meredi Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bertambah. Awalnya hanya empat orang, kini penyidik Subdenpom IX/1-1 telah menetapkan total tersangka menjadi 20 orang.
“Sebanyak 20 personel telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yang sudah ditahan sebelumnya dipindahkan ke Denpom Kupang. Sementara 16 orang lainnya dari Subdenpom Ende masih berada di Ende. Saya akan berkoordinasi kembali dengan penyidik dan Kodam Udayana,” ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabesad, Jakarta Pusat, pada Senin (11/8/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa penetapan 16 tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Subdenpom Ende. Mereka saat ini sedang ditahan dan akan dipindahkan ke Denpom X/1 Kupang.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan status sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi. Dari situ, peran masing-masing akan dipetakan sehingga pasal yang diterapkan dapat disesuaikan dengan peran mereka. Ancaman hukumannya akan berbeda-beda, tergantung pada pasal yang diterapkan,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, beberapa pasal yang dipersiapkan untuk para tersangka meliputi Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 354 tentang melukai orang hingga menyebabkan kematian.
“Selain itu, ada Pasal 131 KUHP Militer yang mengatur tentang sengaja memukul rekan atau bawahan, serta Pasal 132 tentang senior militer yang melakukan atau membiarkan tindakan kekerasan. Lima pasal ini akan diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wahyu.
