KAI Terbitkan SP3, Warga Lempuyangan Memohon Penundaan Pengosongan hingga Agustus 2025
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Perselisihan antara warga Tegal Lempuyangan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mencuat setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada warga yang bermukim di sekitar Stasiun Lempuyangan. Sebelumnya, KAI Daop 6 telah mengirimkan surat peringatan pertama pada 21 Mei, yang diikuti oleh SP kedua pada 4 Juni.
SP3 ini menandai bahwa pengosongan lahan akan segera dilakukan. Namun, dalam mediasi yang berlangsung, warga tetap berharap ada kelonggaran waktu hingga perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, agar mereka dapat merayakannya untuk terakhir kali di tempat yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
“Permohonan ini bukan sekadar penundaan, tetapi penghormatan terhadap momen kebangsaan dan kenangan panjang warga atas tanah kelahiran mereka,” kata juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan permintaan tersebut bersifat manusiawi dan masih dalam batas waktu yang wajar yakni hingga pertengahan Agustus. Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempertanyakan kecukupan kompensasi yang ditawarkan.
Mereka meminta pengukuran ulang untuk memastikan kompensasi yang lebih adil, karena warga merasa kompensasi dari PT KAI maupun Keraton Yogyakarta tidak cukup untuk membeli rumah baru. Fokki berharap Keraton Yogyakarta dapat berperan dalam memberikan solusi yang layak.
“Dari Keraton itu Rp 56 juta, kurang Rp 53 juta. Nah, sekarang jika itu Rp 53 juta ditambah rata-rata kompensasi dari KAI Rp 50 juta, maka pertanyaan lanjutannya adalah, apakah itu bisa memenuhi hak konstitusional warga negara untuk bertempat tinggal?” ucapnya.
“Idealnya ya sesuai harga rumah KPR aja lah, itu antara Rp 250 juta,” tambahnya.
Kuasa Hukum warga dari LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan, menekankan pentingnya melihat konflik ini dari perspektif hak asasi manusia. Ia menyayangkan tidak adanya respons dari PT KAI terhadap surat keberatan warga, yang kemudian mendorong mereka untuk membuka ruang mediasi.
“Banyak penghuni saat ini adalah keluarga dari mantan pegawai KAI yang telah mengabdi. Sudah sepantasnya perlakuan terhadap mereka dilakukan dengan adil dan manusiawi,” ujar Rakha.
Rakha juga menyoroti kurangnya ruang dialog. Menurutnya, surat keberatan warga sebelumnya tidak pernah ditanggapi secara resmi oleh KAI. Oleh karena itu, warga memutuskan untuk kembali membuka ruang mediasi, meskipun berada dalam tekanan waktu dan prosedur.
“Jangan sampai pembangunan di Yogyakarta justru mengorbankan warganya sendiri. Kalau permintaan sederhana seperti ini saja tidak dikabulkan, inilah potret wajah pembangunan kita hari ini,” tuturnya.
Pihak KAI Daop 6, melalui Manager Humas Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa seluruh proses penataan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga tahapan penerbitan surat peringatan.
“SP 3 sudah kami layangkan, dan masa tenggang akan berakhir Kamis ini. Kami tetap berpedoman pada aturan. Namun kami juga mencatat aspirasi warga dan akan meneruskannya ke pimpinan pusat,” ujar Feni.
Menanggapi permintaan warga agar kompensasi setara dengan harga rumah KPR, Feni menjelaskan bahwa KAI terikat pada ketentuan internal terkait nilai ganti dan biaya bongkar.
“Kami tidak bisa keluar dari prosedur resmi,” ungkapnya.
Terkait permintaan penundaan pengosongan hingga Agustus, Feni menyebut hal tersebut akan diusulkan ke manajemen pusat, tetapi keputusan tetap berada di tangan pimpinan. Feni juga menyampaikan bahwa beberapa kepala keluarga telah mulai mengosongkan bangunan secara sukarela.
“Situasi di lapangan masih berkembang. Setelah masa tenggang berakhir, akan ada evaluasi lanjutan,” katanya.
KAI menegaskan bahwa pengosongan lahan itu untuk pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan sekaligus bertujuan memperbaiki fasilitas publik dengan tetap berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta sebagai pihak terkait dalam pengelolaan aset.
