Kasasi Ditolak oleh MA, Harvey Moeis Tetap Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Suami dari selebritas Sandra Dewi ini tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
“Amar putusan: tolak,” demikian kutipan dari Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diambil dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Keputusan ini diambil oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas kasus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, ditambah denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015–2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut antara lain terdiri dari Rp2,28 triliun sebagai kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun sebagai kerugian dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya. Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
