Kejagung Klarifikasi Wilmar: Rp11,8 Triliun yang Disita Bukan Dana Jaminan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), bukan merupakan uang jaminan. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas klaim dari PT Wilmar Group yang menyebutkan bahwa dana tersebut adalah dana jaminan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada hanyalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Karena kasus ini masih diproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lanjut Harli, uang dalam jumlah triliunan tersebut disita untuk dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan. Kapuspenkum juga menekankan bahwa penyitaan dana Rp11,8 triliun tersebut telah memperoleh izin dari pengadilan.
“Kami juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk penyitaan ini, dan jaksa penuntut umum (JPU) telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan dana tersebut,” katanya.
