Kejaksaan Agung Siapkan Pemeriksaan untuk Nadiem Makarim Hari Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengatur pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil Nadiem sebagai saksi dalam penyelidikan lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan Nadiem pada Selasa (14/7/2025) tetap mengukuhkan statusnya sebagai saksi. Harli menjelaskan, pemeriksaan ini sebenarnya adalah penjadwalan ulang, karena Nadiem sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan pekan lalu.
- Kantor Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook Era Nadiem, Ini Pernyataan GoTo
- Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem terkait Kasus Chromebook
- Kejagung Periksa Nadiem Lagi terkait Kasus Korupsi Chromebook
“Kami berharap yang bersangkutan (Nadiem) hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 15 Juli 2015,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Nadiem sebenarnya telah mengikuti pemeriksaan pertamanya pada Senin (23/6/2025) lalu. Penyidik Jampidsus kembali menjadwalkan pemeriksaan Nadiem untuk Selasa (8/7/2025).
Namun, pada pemeriksaan kedua pekan lalu, Nadiem tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Meskipun masih berstatus saksi, tim penyidik telah menetapkan status pencegahan terhadap Nadiem.
Jaksa penyidik melarang pendiri Gojek tersebut untuk bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia. Selain Nadiem, tiga staf khususnya juga dikenakan status pencegahan. Mereka adalah Fioana Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Fiona dan Ibrahim sudah beberapa kali diperiksa, sedangkan Jurist Tan telah lebih dari empat kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Diketahui bahwa Jurist Tan telah meninggalkan negara sebelum status pencegahan diterbitkan.
