Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Mengutamakan TNI untuk Pengamanan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pengamanan di lingkungan Korps Adhyaksa yang lebih memilih Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibandingkan dengan Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menepis anggapan publik bahwa ketergantungan pada militer untuk pengamanan di kejaksaan disebabkan oleh ketidakpercayaan atau ketidakharmonisan dengan kepolisian.
Harli menegaskan bahwa pengamanan kejaksaan oleh TNI harus dipahami dalam kerangka kebutuhan serta dukungan dan wewenang yang ada. Menurut Harli, kejaksaan memerlukan tambahan personel keamanan yang dapat mendukung profesionalitas dan independensi Korps Adhyaksa. Kebetulan, dukungan tersebut tersedia karena salah satu wewenang TNI sesuai dengan aturan fungsi dan tugas pokoknya.
- Muhammadiyah Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Pagar Laut
- TNI Amankan Kejaksaan Sebagai Bentuk Dukungan Militer terhadap Penegakan Hukum
- Kapolri dan Menteri Hukum Menanggapi TNI Jaga Semua Kantor Kejaksaan
“Apakah TNI memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan di kejaksaan?” ujar Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) TNI 3/2025, dijelaskan mengenai operasi militer selain perang yang menjadi salah satu tugas pokok TNI, yang mencakup berbagai kegiatan termasuk pengamanan objek vital strategis nasional.
“TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital negara yang bersifat strategis,” tambah Harli.
Menurutnya, Kejagung dan kantor-kantor kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia termasuk dalam kategori objek vital negara yang strategis. Harli melanjutkan bahwa UU Kejaksaan yang baru menambahkan struktur baru dengan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Adanya Jampidmil di Kejagung ini disertai penambahan jabatan asisten pidana militer di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), melibatkan personel militer aktif dari tingkat tertinggi bintang dua hingga perwira menengah.
Menurut Harli, kehadiran personel militer aktif dalam posisi tertentu di kejaksaan memungkinkan kerjasama konstitusional untuk penegakan hukum. Jampidmil menangani kasus pidana koneksitas, yakni tindak pidana yang melibatkan pelaku gabungan sipil dan militer, sementara kejaksaan lainnya tetap menjalankan tugas sebagai jaksa penyidik, penuntut, dan pelaksana putusan peradilan.
“Dan adanya peraturan-peraturan tersebut didukung dengan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, salah satunya adalah pengamanan,” ujar Harli.
Dia menegaskan bahwa kerjasama pengamanan ini tidak menyentuh tugas pokok utama masing-masing institusi. “Jadi MoU itu hanya untuk pengamanan saja, bukan untuk proses penegakan hukum,” tambah Harli.
Markas Besar (Mabes) TNI melalui Kantor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengeluarkan surat ST/1192/2025. Surat tertanggal 6 Mei 2025 ini berbicara tentang pengerahan personel TNI dari Angkatan Darat (AD) lengkap dengan peralatan untuk pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Dalam telegram itu disebutkan pengamanan TNI di level Kejati berjumlah 1 SST atau setara 30 personel, dan di tingkat Kejari berjumlah 1 regu atau sekitar 10 personel.
Surat telegram tersebut juga menyebutkan, jika bantuan keamanan dari personel AD kurang, otoritas militer darat di masing-masing wilayah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU). Satuan pengamanan TNI di kantor-kantor kejaksaan ini dijelaskan bertugas dengan pola rotasi bulanan. Penugasan pengamanan oleh TNI ini berlaku sejak 1 Mei 2025.
