Kejagung Ungkap Alasan Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Menerima Setoran dari Agen Judi Online
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima bagian 50 persen uang pengamanan judi online dari pemblokiran di Kemenkominfo menurut dakwaan seorang terdakwa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa fakta-fakta penyidikan menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan terhadap empat terdakwa terkait kasus pengamanan judi online di Kemenkominfo tahun 2023-2024.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam dakwaan tersebut terungkap peran Budi Arie sebagai penerima 50 persen dari total uang pengamanan ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
- Alibi Budi Arie Setelah Dakwaan Jaksa Menyebut Dirinya Menerima Setoran dari Agen Judi Online
- Jaksa Mempertimbangkan Menghadirkan Budi Arie sebagai Saksi di Persidangan Kasus Pengamanan Situs Judi Online
- DPP Projo Bantah Budi Arie Menerima Setoran Judi Online: Framing Jahat
“Begini, bahwa majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu, berdasarkan surat dakwaan. Surat dakwaan itu disusun oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan berkas perkara dan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Nah, berkas perkara itu disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan. Dalam hal ini, berkas perkara dan bukti-bukti itu diperoleh dari penyidikan di kepolisian,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa JPU tidak mungkin menuliskan dakwaan yang tidak berdasarkan bukti dari penyidikan kepolisian. “Jadi posisi kami sebagai penuntut umum, berdasarkan penyidikannya yang dari teman-teman di Polri. Dan kami percaya, teman-teman penyidik di Polri memang melihat adanya fakta-fakta tersebut. Sehingga jaksa memasukkan (Budi Arie) ke dalam surat dakwaan,” ujar Harli.
Saat ini, kata Harli, proses persidangan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sekarang, kan sudah berproses di persidangan. Nanti kita akan melihat bagaimana fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan tersebut, dapat dibuktikan di pengadilan,” ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa status hukum Budi Arie dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi. Dengan status tersebut, kemungkinan besar Budi Arie akan diminta keterangannya di persidangan.
Menunggu perintah hakim
Terkait dengan menghadirkan Budi Arie ke persidangan, Harli mengatakan hal itu lumrah. Karena nama Menteri Koperasi tersebut ada dalam dakwaan para terdakwa. “Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, sebagai saksi, tentu akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan,” kata Harli.
Namun, karena saat ini sudah dalam proses persidangan, majelis hakim yang akan menentukan apakah perlu meminta keterangan dari Budi Arie sebagai saksi. “Tentunya nanti kita akan lihat bagaimana hakim, karena hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dan kalau memang yang bersangkutan (Budi Arie) ada dalam daftar saksi-saksi yang akan dipanggil oleh JPU, maka kemungkinan JPU memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa di pengadilan sangat terbuka,” ujar Harli.
