Kejaksaan Agung Menyelidiki Perwakilan Google dalam Kasus Pengadaan Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil salah satu anggota dari Google untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Perwakilan tersebut telah hadir pada Rabu (2/7/2025) pagi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Informasi dari penyidik menunjukkan bahwa saksi telah hadir, GSM yang merupakan Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Kapuspenkum, saksi GSM tiba di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu pagi, dan pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini. Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019-2022.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan adanya persekongkolan oleh beberapa pihak yang mempengaruhi tim teknis untuk membuat penilaian teknis terkait pengadaan alat pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020. “Agar diarahkan untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, lanjutnya, penggunaan Chromebook tidaklah diperlukan. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2019 sudah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek yang hasilnya dianggap tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis kemudian merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, pada saat itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari segi anggaran, Harli menyatakan bahwa pengadaan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana yang hampir mencapai puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
