Kejagung Kembali Periksa Nadiem terkait Dugaan Korupsi Chromebook
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Pemeriksaan Nadiem dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Namun, Harli belum bisa memastikan apakah Nadiem akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Surat panggilan sudah dikirim, tetapi belum ada konfirmasi terkait kehadirannya,” katanya.
Nadiem telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum.
“Saya hadir di Kejaksaan Agung hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tutur Nadiem.
Saat ini, Kejagung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
“Agar diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome,” ujarnya. Menurut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu keharusan.
