Kejaksaan Agung Beberkan Keterlibatan Ibrahim Arief, Bersama Nadiem Rancang Penggunaan Chrome OS
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM), yang berperan sebagai konsultan pendidikan di Kemendikbudristek, mengarahkan tim teknis agar pengadaan TIK di kementerian tersebut menggunakan Chrome OS. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa Ibrahim dan Nadiem Makarim bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Hal ini bahkan telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Pada awal 2020, Ibrahim bersama Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan melakukan pertemuan dengan pihak Google.
- Kejagung: Korupsi Chromebook Dibahas Jurist Tan dan Nadiem Sebulan Sebelum Jadi Menteri
- Nadiem Masih Saksi, 4 Pembantunya di Kemendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
- Nadiem Diperiksa Kejagung 9 Jam dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Pertemuan tersebut membahas produk Google Workspace berupa Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, kata Qohar.
Setelah pertemuan ini, pada 17 April 2020, Ibrahim mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada pertemuan Zoom dengan tim tersebut. Kemudian, pada 6 Mei 2020, dalam pertemuan Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, Ibrahim menginstruksikan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek pada tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
Qohar menyatakan bahwa saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan. Karena ada instruksi tersebut, Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Maka disusunlah kajian kedua yang sudah menyebutkan sistem operasi tertentu serta diterbitkan buku putih atau tinjauan hasil kajian teknis yang telah menyebutkan sistem operasi tertentu, yaitu Chrome OS sebagai acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Keempat tersangka adalah JT (Jurist Tan) sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Dan MUL (Mulyatsyah) sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
Pengadaan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Ibrahim Arief saat ini menjadi tahanan kota karena mengalami penyakit jantung kronis.
