Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang
  • Berita

Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Agus Haryanto Agustus 1, 2025
kejari-jaksel-tom-lembong-dipindah-ke-rutan-cipinang-2

Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyampaikan bahwa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah dialihkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, kepada media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis. Keputusan mengenai penahanan tersebut, menurutnya, berada di bawah kewenangan majelis hakim.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Pada Kamis malam, DPR RI memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semua usulan kepada Presiden berasal dari Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatanganinya,” jelas Supratman.

Supratman menerangkan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan hanya menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

“Seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Jika kemudian Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, menerbitkan keputusan Presiden,” tambahnya.

Continue Reading

Previous: BAIC Kenalkan Inovasi Hybrid di Kendaraan BJ30 pada GIIAS 2025
Next: Pengacara Tom Lembong Mengungkapkan Rasa Syukur Kliennya Mendapat Abolisi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.