Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyampaikan bahwa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah dialihkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, kepada media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis. Keputusan mengenai penahanan tersebut, menurutnya, berada di bawah kewenangan majelis hakim.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pada Kamis malam, DPR RI memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya kepada Presiden Prabowo.
“Semua usulan kepada Presiden berasal dari Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatanganinya,” jelas Supratman.
Supratman menerangkan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan hanya menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
“Seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Jika kemudian Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, menerbitkan keputusan Presiden,” tambahnya.
