Kemenag dan BWI Susun Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
BERITA TERBARU INDONESIA, BEKASI — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyusun kerangka regulasi nasional untuk menguatkan tata kelola wakaf. Tujuan dari upaya ini adalah untuk membentuk regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan serta kebutuhan yang ada di lapangan.
Pembahasan ini dilakukan dalam sebuah rapat dengan tema ‘Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan’ yang diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (13/6/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga lembaga yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset wakaf.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menekankan pentingnya pembentukan satu kerangka regulasi nasional agar proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan dengan dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.
“Setiap kementerian dan lembaga telah melaksanakan tugasnya sesuai regulasi masing-masing. Sekarang yang diperlukan adalah satu kerangka regulasi nasional yang bisa menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy dalam siaran pers yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Sabtu (14/6/2025).
Dia menyoroti perbedaan penafsiran antarinstansi yang selama ini menjadi penghalang dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan umat menjadi terhambat.
