Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kemenag dan BWI Susun Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
  • Berita

Kemenag dan BWI Susun Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

Maya Lestari Juni 14, 2025
kemenag-dan-bwi-rumuskan-kerangka-regulasi-nasional-wakaf

Kemenag dan BWI Susun Kerangka Regulasi Nasional Wakaf

BERITA TERBARU INDONESIA, BEKASI — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyusun kerangka regulasi nasional untuk menguatkan tata kelola wakaf. Tujuan dari upaya ini adalah untuk membentuk regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan serta kebutuhan yang ada di lapangan.

Pembahasan ini dilakukan dalam sebuah rapat dengan tema ‘Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan’ yang diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (13/6/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga lembaga yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset wakaf.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menekankan pentingnya pembentukan satu kerangka regulasi nasional agar proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan dengan dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.

“Setiap kementerian dan lembaga telah melaksanakan tugasnya sesuai regulasi masing-masing. Sekarang yang diperlukan adalah satu kerangka regulasi nasional yang bisa menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy dalam siaran pers yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Sabtu (14/6/2025).

Dia menyoroti perbedaan penafsiran antarinstansi yang selama ini menjadi penghalang dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan umat menjadi terhambat.

photo

Para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Teungku Chik Pante Kulu menanam pohon di kawasan Hutan Wakaf Aceh, Jantho, Aceh Besar, belum lama ini. – (Dok Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW).)

Continue Reading

Previous: BNI Salurkan Rp 4,6 Triliun KUR kepada 20 Ribu UMKM
Next: Pemprov DKI Rencanakan Penerapan Sistem Jalan Berbayar, Pengamat: Solusi Baru Atasi Macet Jakarta

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.