Kemendikdasmen Jelaskan Aturan Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan prosedur pemindahan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Kemendikdasmen baru saja menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pemindahan guru ASN tersebut pada pekan terakhir bulan Juni.
“Mengenai pemindahan guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pada tanggal 25 Juni 2025, kami telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 mengenai Juknisnya,” ujar Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemindahan guru ASN ke sekolah swasta tersebut dilakukan dua kali dalam setahun pada bulan April dan November. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mempersiapkan untuk pemindahan yang pertama pada bulan November mendatang.
Dalam Juknis tersebut, pihaknya telah merinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program pemindahan guru ASN. Beberapa di antaranya adalah terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun, menerapkan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh kementerian, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan yang lebih rendah dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan, serta memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan dilakukan berdasarkan permintaan satuan pendidikan yang membutuhkan atau adanya kebijakan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia juga meminta pihak sekolah untuk memperbarui data guru ASN di satuan pendidikan masing-masing per bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran pada Dapodik.
Apabila setelah pemetaan terdapat kekurangan formasi guru, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN kepada dinas yang menangani bidang pendidikan dengan menyertakan dokumen kriteria.
Nantinya, dinas yang menangani bidang pendidikan akan melakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang disertakan, dan dapat melakukan seleksi tambahan dengan wawancara atau metode lain yang relevan.
“Jadi, kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk memindahkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK ke sekolah swasta pada bulan November yang akan datang dengan berbagai persiapan terkait,” katanya.
