Kemenhub Jelaskan Kronologi Dugaan Ancaman Bom pada Pesawat Saudia
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kronologi dugaan ancaman bom terhadap pesawat Saudia SV-5726 yang membawa jamaah haji asal Indonesia dan melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Faisa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia mengenai ancaman bom yang dikirim oleh pihak tak dikenal melalui email pada pukul 07.30 WIB.
“Email tersebut berisi ancaman dari orang tak dikenal yang menyatakan akan meledakkan pesawat Saudia Airlines SV-5726 yang terbang dari Jeddah menuju Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta), dengan membawa 442 jamaah haji kloter 12 JKS, terdiri dari 207 pria dan 235 wanita,” ungkap Lukman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando dan pengendalian situasi darurat di bandara. Anggota Komite Keamanan Bandara dikumpulkan di ruang EOC untuk merespons ancaman sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi terbaru dari AirNav Indonesia selaku penyelenggara layanan navigasi penerbangan, pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) memberitahukan petugas Air Traffic Controller di JATSC bahwa penerbangan akan dialihkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak Bandara Kualanamu segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC, serta memanggil anggota Komite Keamanan Bandara untuk mengambil langkah darurat.
“Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah dihubungi dan bersiaga di Bandara Kualanamu untuk menjalankan langkah-langkah keamanan sesuai ketentuan,” jelas Lukman.
Pada pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV-5726 mendarat di Bandara Kualanamu dan ditempatkan di posisi parkir isolasi. Seluruh penumpang haji kemudian dievakuasi, sementara Tim Jihandak melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keberadaan bahan peledak di dalam pesawat.
Seluruh tindakan penanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan semua operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara, dan pihak terkait hingga kondisi benar-benar aman,” tutup Lukman.
