Kemenkomdigi Hentikan Akses Archive.org karena Konten Melanggar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengumumkan bahwa pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat. Langkah ini telah dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti konten perjudian online dan pornografi.
- Di Borobudur, Prabowo: Indonesia dan Prancis adalah Dua Bangsa Besar
- Macron Berikan Prabowo Grand Croix de la Légion d’Honneur
- Menko Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia RI dan Israel
“Ini bukan sekadar tindakan pemblokiran. Kami tidak gegabah dalam mengambil langkah ini. Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi beberapa kali, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, tindakan cepat harus diambil untuk memastikan ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” kata Alex di Jakarta pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Alex, ketika platform mengabaikan komunikasi dari regulator dan ditemukan adanya pelanggaran serius, pemblokiran menjadi langkah terakhir yang diperlukan. Dia menekankan bahwa pemblokiran bukanlah kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Kemenkomdigi menjalankan proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.
“Kami tidak pernah secara tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami jalani, termasuk memberikan waktu bagi platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” ujar Alex.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Alex mengakui nilai penting Internet Archive sebagai arsip digital dunia. “Namun, nilai tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan konten yang berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” ucapnya.
