KemenpanRB Keluarkan Kebijakan WFA untuk ASN, Pramono Yakin Bisa Dilaksanakan di Jakarta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem kerja ‘Work From Anywhere’ (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono menilai bahwa penerapan WFA, khususnya di lingkup Pemprov DKI Jakarta, adalah suatu kebutuhan bagi kota ini.
“Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Sehingga dengan begitu, jika memang dapat diterapkan di Jakarta, kami akan menerapkannya dengan mudah. Karena ini sudah menjadi kebutuhan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
- Sopir Mikrotrans Tanggapi Gubernur Pramono: Siap Dipecat Jika Ugal-ugalan
- Pramono Ancam Akan Berhentikan Sopir Angkot Mikrotrans yang Ugal-ugalan
- Ini Penjelasan Pramono Tentang Wacana Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Peraturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih fleksibel, sehingga ASN dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
