Kereta Argo Bromo Mengalami Anjlok, 80 Perjalanan Dibatalkan, KAI Menjamin Pengembalian Tiket 100 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan bahwa tiket yang dibatalkan akibat insiden anjloknya KA 1 (Argo Bromo Anggrek) di Stasiun Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen.
“Pengembalian dana 100 persen, baik untuk pembatalan secara langsung maupun daring,” ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
KAI memperpanjang masa pembatalan tiket hingga 7×24 jam untuk menghindari penumpukan antrean. Pelanggan dapat mengunjungi loket pembatalan di stasiun keberangkatan atau membatalkannya melalui aplikasi Access by KAI.
Pembatalan yang dilakukan melalui loket akan menerima pengembalian dalam bentuk tunai. KAI menambah jumlah loket pembatalan dari 3 menjadi 5, dan membuka layanan selama 24 jam untuk menghindari penumpukan.
Pembatalan melalui aplikasi akan dikembalikan ke rekening pelanggan yang terkait dengan pembelian tiket. KAI juga akan menyesuaikan pengembalian dana di aplikasi agar menjadi 100 persen khusus untuk perjalanan yang terdampak KA Argo Bromo Anggrek.
Akibat insiden ini, sebanyak 80 perjalanan kereta dibatalkan dan 42 perjalanan lainnya dialihkan melalui jalur memutar via Purwokerto-Kroya-Bandung.
Per tanggal 3 Agustus 2025 pukul 09.15 WIB, KAI telah memproses pembatalan 22.664 tiket pelanggan untuk periode perjalanan 1 hingga 3 Agustus. KAI akan terus berusaha merespons secara cepat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan ini.
Di sisi lain, selama periode yang sama, sebanyak 440.581 pelanggan tetap melakukan perjalanan dari total kapasitas 483.296 tempat duduk yang tersedia.
Saat ini, layanan kereta api menunjukkan tren pemulihan. Per Sabtu (2/8/2025), dari total 72 perjalanan KA dari arah timur menuju Jakarta, sebanyak 65 KA tiba tepat waktu, sementara 7 KA mengalami keterlambatan. Tingkat ketepatan waktu keberangkatan diperkirakan mencapai 94 persen.
Untuk saat ini, KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan operasional kereta api sebesar 60 km/jam di lokasi pascakejadian Pegadenbaru sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko. Kecepatan tersebut akan ditingkatkan secara bertahap menuju kondisi normal, yakni 120 km/jam, seiring dengan evaluasi teknis yang ketat dan tetap mengedepankan aspek keselamatan perjalanan.
