Ketua PBNU Berikan Tanggapan Mengenai Guru Madrasah yang Didenda Rp 25 Juta
BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan pandangannya mengenai kasus viral seorang guru madrasah di Jawa Tengah yang didenda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid. Gus Yahya mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih menghargai dan melindungi para guru.
“Ini adalah fenomena yang sebenarnya cukup meluas di masyarakat ketika guru-guru tidak mendapatkan apresiasi yang cukup dari para siswa dan juga orangtua mereka,” ujar Gus Yahya setelah memberikan penghargaan kepada 10 pemenang kaligrafi internasional di Gedung PBNU, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak bahwa pendidikan harus dibangun di atas landasan penghormatan terhadap peran guru. Sebagai orangtua, seharusnya mereka memberikan apresiasi lebih kepada para guru.
“Saya kira pelajaran dari sini adalah bahwa kita sebagai orangtua yang mempercayakan pendidikan anak-anak kita kepada guru harus memberikan apresiasi lebih,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya juga menyoroti kesejahteraan guru, terutama guru madrasah dan guru agama yang sering kali mengajar dalam keterbatasan.
“Apalagi ini adalah guru-guru dengan fasilitas kesejahteraan yang sangat minimal, seperti guru diniyah, guru madrasah, dan guru agama,” kata Gus Yahya.
Walaupun demikian, Gus Yahya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan wawasan para guru agar dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan dengan lebih bijak dan profesional. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat dianggap sebagai perundungan atau kekerasan terhadap siswa.
“Kita juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan wawasan para guru sebagai pendidik agar mereka dapat mengembangkan kemampuan mendidiknya. Ini untuk menghindari hal-hal yang dapat menjadi masalah, termasuk yang dianggap sebagai perundungan atau kekerasan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah seorang guru madrasah, Ahmad Zuhdi (63 Tahun) di Jawa Tengah, dinyatakan bersalah dan didenda Rp 25 juta karena menampar muridnya. Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2025 dan telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Zuhdi adalah guru di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Kejadian bermula ketika peci Zuhdi terkena lemparan sandal oleh murid. Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas V. Sandal yang mengenai pecinya dilempar murid kelas VI yang sedang bermain di luar ruang kelas V.
Karena terpancing emosi, Zuhdi kemudian menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku pelemparan. Tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kelima pria tersebut meminta uang damai kepada Zuhdi sebesar Rp 25 juta atas aksi penamparan yang dilakukannya. Mereka juga mengklaim telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
