Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Ketua PBNU Berikan Tanggapan Mengenai Guru Madrasah yang Didenda Rp 25 Juta
  • Berita

Ketua PBNU Berikan Tanggapan Mengenai Guru Madrasah yang Didenda Rp 25 Juta

Agus Haryanto Juli 21, 2025

Ketua PBNU Berikan Tanggapan Mengenai Guru Madrasah yang Didenda Rp 25 Juta

BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan pandangannya mengenai kasus viral seorang guru madrasah di Jawa Tengah yang didenda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid. Gus Yahya mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih menghargai dan melindungi para guru.

“Ini adalah fenomena yang sebenarnya cukup meluas di masyarakat ketika guru-guru tidak mendapatkan apresiasi yang cukup dari para siswa dan juga orangtua mereka,” ujar Gus Yahya setelah memberikan penghargaan kepada 10 pemenang kaligrafi internasional di Gedung PBNU, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak bahwa pendidikan harus dibangun di atas landasan penghormatan terhadap peran guru. Sebagai orangtua, seharusnya mereka memberikan apresiasi lebih kepada para guru.

“Saya kira pelajaran dari sini adalah bahwa kita sebagai orangtua yang mempercayakan pendidikan anak-anak kita kepada guru harus memberikan apresiasi lebih,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya juga menyoroti kesejahteraan guru, terutama guru madrasah dan guru agama yang sering kali mengajar dalam keterbatasan.

“Apalagi ini adalah guru-guru dengan fasilitas kesejahteraan yang sangat minimal, seperti guru diniyah, guru madrasah, dan guru agama,” kata Gus Yahya.

Walaupun demikian, Gus Yahya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan wawasan para guru agar dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan dengan lebih bijak dan profesional. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat dianggap sebagai perundungan atau kekerasan terhadap siswa.

“Kita juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan wawasan para guru sebagai pendidik agar mereka dapat mengembangkan kemampuan mendidiknya. Ini untuk menghindari hal-hal yang dapat menjadi masalah, termasuk yang dianggap sebagai perundungan atau kekerasan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah seorang guru madrasah, Ahmad Zuhdi (63 Tahun) di Jawa Tengah, dinyatakan bersalah dan didenda Rp 25 juta karena menampar muridnya. Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2025 dan telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Zuhdi adalah guru di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Kejadian bermula ketika peci Zuhdi terkena lemparan sandal oleh murid. Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas V. Sandal yang mengenai pecinya dilempar murid kelas VI yang sedang bermain di luar ruang kelas V.

Karena terpancing emosi, Zuhdi kemudian menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku pelemparan. Tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kelima pria tersebut meminta uang damai kepada Zuhdi sebesar Rp 25 juta atas aksi penamparan yang dilakukannya. Mereka juga mengklaim telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Continue Reading

Previous: Pembantaian Tak Berakhir, Lieberman: Netanyahu Biarkan Sampai Pemilu
Next: Insiden Kapal Terjadi Lagi, Komisi V DPR Minta Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.