KKP Melepas 234 Anakan Arwana Irian di Taman Nasional Wasur Merauke
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melepasliarkan 234 ekor anakan Arwana Irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Inisiatif ini merupakan upaya pelestarian sumber daya ikan dan penegakan kebijakan perlindungan spesies yang dilindungi.
“Arwana yang dilepaskan adalah anakan dengan ukuran 15–16 cm. Taman Nasional Wasur dipilih karena merupakan habitat asli Arwana Irian, terpencil, dan minim aktivitas manusia,” ungkap Plt Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Hendrik Sombo, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Hendrik menjelaskan, restocking ini berasal dari kuota tangkapan anakan Arwana Irian tahun 2024. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa Arwana Irian termasuk ikan hias dengan nilai tinggi di pasar domestik serta internasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
“Permintaan pasar terhadap Arwana Irian cukup tinggi. Karena itu, keberadaan dan pemanfaatannya perlu dikendalikan agar tidak mengancam kelestariannya,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan anakan Arwana Irian telah menjadi sumber penghasilan masyarakat lokal, yang dilakukan pada musim tertentu, yakni November hingga Februari, dengan alat tangkap ramah lingkungan. Arwana Irian termasuk dalam kategori ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
“Keputusan tersebut menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan perlindungan penuh, sementara Arwana Irian berstatus perlindungan terbatas,” ujar Sarmintohadi. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapan berdasarkan ukuran dan waktu tertentu untuk menjaga kelangsungan populasi di alam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian Arwana Irian melalui implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana 2025–2029.
Trenggono mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budidaya, asosiasi ikan hias, dan komunitas lokal, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RAN tersebut demi perlindungan ekosistem serta mendukung ekonomi masyarakat.
