KLH: Tambang PT Gag di Raja Ampat Sesuai dengan Prinsip Lingkungan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa aktivitas tambang PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, telah memenuhi prinsip-prinsip kelestarian lingkungan. Pernyataan ini dibuat setelah dilakukan inspeksi langsung di lapangan dan evaluasi terhadap dokumen perizinan serta dampak ekologis dari kegiatan perusahaan tersebut.
“Sejauh ini, eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag oleh PT GN tampak memenuhi pedoman kelestarian lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata tidak terlalu signifikan. Meski ada indikasi minor, tetap diperlukan kajian lebih dalam karena sedimentasi telah menutupi permukaan terumbu karang yang harus dilestarikan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Ahad (8/6/2025).
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag yang memiliki luas 6.030 hektare dan tergolong pulau kecil, dalam area kontrak karya seluas 13.136 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan lindung. Meski termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melakukan penambangan terbuka di hutan lindung sesuai UU Nomor 19 Tahun 2004, KLH menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan perlindungan terhadap area dengan nilai ekologis tinggi.
Selain PT GN, KLH juga memantau tiga perusahaan tambang lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Kawei Sejahtera Mineral (PT KSM), dan PT Mineral Raja Papua (PT MRP).
Dari hasil pemantauan, KLH mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
PT ASP, yang beroperasi di Pulau Manuran dan Pulau Waigeo, diminta menindaklanjuti temuan terkait kondisi kolam pengendapan yang rusak dan menyebabkan sedimentasi di pesisir. Kementerian juga mencatat sebagian wilayah IUP perusahaan berada dalam kawasan konservasi Cagar Alam Waigeo Timur.
“Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan kepada kami. Nantinya akan kami minta untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut,” ujar Hanif.
PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawe, juga diminta menyesuaikan kegiatan tambangnya dengan ketentuan perizinan. KLH menemukan adanya aktivitas di luar wilayah yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kementerian menyebut evaluasi terhadap persetujuan lingkungan perusahaan sedang berlangsung, dan langkah penegakan hukum akan diambil jika diperlukan.
“Terhadap kegiatan di luar kawasan yang telah disetujui, akan dilakukan evaluasi, dan jika terbukti melanggar, tentu akan ada proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif.
PT MRP, yang berada pada tahap eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, disebut masih belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.
Kegiatan eksplorasi sudah dihentikan sementara oleh tim pengawas lingkungan hidup. KLH menekankan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Kegiatan PT MRP masih dalam tahap awal, namun kami menemukan bahwa mereka belum memiliki dokumen lingkungan. Oleh karena itu, kami minta agar proses administratif diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hanif.
Kementerian menegaskan, kegiatan di pulau-pulau kecil dan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.
Hanif menyatakan KLH berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga seiring dengan aktivitas pembangunan.
