Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • lingkungan
  • KLH: Tambang PT Gag di Raja Ampat Sesuai dengan Prinsip Lingkungan
  • lingkungan

KLH: Tambang PT Gag di Raja Ampat Sesuai dengan Prinsip Lingkungan

Andi Pratama Juni 9, 2025
klh-nilai-tambang-pt-gag-di-raja-ampat-penuhi-kaidah-lingkungan

KLH: Tambang PT Gag di Raja Ampat Sesuai dengan Prinsip Lingkungan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa aktivitas tambang PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, telah memenuhi prinsip-prinsip kelestarian lingkungan. Pernyataan ini dibuat setelah dilakukan inspeksi langsung di lapangan dan evaluasi terhadap dokumen perizinan serta dampak ekologis dari kegiatan perusahaan tersebut.

“Sejauh ini, eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag oleh PT GN tampak memenuhi pedoman kelestarian lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata tidak terlalu signifikan. Meski ada indikasi minor, tetap diperlukan kajian lebih dalam karena sedimentasi telah menutupi permukaan terumbu karang yang harus dilestarikan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Ahad (8/6/2025).

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag yang memiliki luas 6.030 hektare dan tergolong pulau kecil, dalam area kontrak karya seluas 13.136 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan lindung. Meski termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melakukan penambangan terbuka di hutan lindung sesuai UU Nomor 19 Tahun 2004, KLH menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan perlindungan terhadap area dengan nilai ekologis tinggi.

Selain PT GN, KLH juga memantau tiga perusahaan tambang lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Kawei Sejahtera Mineral (PT KSM), dan PT Mineral Raja Papua (PT MRP).

Dari hasil pemantauan, KLH mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.

PT ASP, yang beroperasi di Pulau Manuran dan Pulau Waigeo, diminta menindaklanjuti temuan terkait kondisi kolam pengendapan yang rusak dan menyebabkan sedimentasi di pesisir. Kementerian juga mencatat sebagian wilayah IUP perusahaan berada dalam kawasan konservasi Cagar Alam Waigeo Timur.

“Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan kepada kami. Nantinya akan kami minta untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut,” ujar Hanif.

PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawe, juga diminta menyesuaikan kegiatan tambangnya dengan ketentuan perizinan. KLH menemukan adanya aktivitas di luar wilayah yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kementerian menyebut evaluasi terhadap persetujuan lingkungan perusahaan sedang berlangsung, dan langkah penegakan hukum akan diambil jika diperlukan.

“Terhadap kegiatan di luar kawasan yang telah disetujui, akan dilakukan evaluasi, dan jika terbukti melanggar, tentu akan ada proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif.

PT MRP, yang berada pada tahap eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, disebut masih belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

Kegiatan eksplorasi sudah dihentikan sementara oleh tim pengawas lingkungan hidup. KLH menekankan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan dilanjutkan.

“Kegiatan PT MRP masih dalam tahap awal, namun kami menemukan bahwa mereka belum memiliki dokumen lingkungan. Oleh karena itu, kami minta agar proses administratif diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hanif.

Kementerian menegaskan, kegiatan di pulau-pulau kecil dan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.

Hanif menyatakan KLH berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga seiring dengan aktivitas pembangunan.

Continue Reading

Previous: Mina Mulai Sepi, Jamaah Nafar Tsani Mulai Dipindahkan ke Hotel
Next: Jasa Marga Ajak Masyarakat Gunakan Diskon Tarif Tol 20 Persen

Related News

monyet-gemoy-buat-resah-warga-kota-cimahi
  • lingkungan

Monyet Besar Ganggu Warga Kota Cimahi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
truk-terguling-diduga-jadi-penyebab-munculnya-busa-di-sungai-cimeta-2
  • lingkungan

Truk Terguling Diduga Menjadi Sumber Busa di Sungai Cimeta

Siti Nurhaliza Agustus 10, 2025
kapolri-sebut-modifikasi-cuaca-efektif-tekan-karhutla-di-kalbar
  • lingkungan

Kapolri Sampaikan Keberhasilan Modifikasi Cuaca dalam Mengurangi Karhutla di Kalbar

Maya Lestari Agustus 8, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.