Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Pencemaran Sungai Ciliwung
  • Berita

KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Pencemaran Sungai Ciliwung

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
klh-segel-empat-hotel-di-puncak-karena-cemari-sungai-ciliwung

KLH Segel Empat Hotel di Puncak karena Pencemaran Sungai Ciliwung

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel empat hotel yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan mencemari Sungai Ciliwung di kawasan Puncak, Bogor. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya melindungi Sungai Ciliwung dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Empat hotel yang disegel dan diberi papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau dikenal juga sebagai Hotel Sulanjana. Dalam pernyataannya pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa keempat hotel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai standar mutu.

Kementerian mengungkapkan bahwa The Rizen Hotel merupakan kontributor terbesar dalam pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki izin usaha untuk lokasi penginapan.

Beberapa pelanggaran yang dicatat oleh kementerian meliputi tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan, tidak adanya pengolahan air limbah domestik dari restoran, fasilitas umum, dan tempat ibadah, serta pembuangan limbah langsung ke tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lebih lanjut. Selain itu, terdapat overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, namun ternyata mengabaikan kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujarnya.

Rizal menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh hotel-hotel tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi tindakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. “Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana jika tidak segera diperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” jelasnya.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya sudah disegel, sementara sisanya akan diperiksa secara bertahap. “Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” ungkap Hanif.

Kementerian menyatakan bahwa setelah hotel berbintang, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, kemudian ke segmen 2 dan seterusnya. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung.

Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain menyegel empat hotel, Kementerian Lingkungan Hidup juga menertibkan 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Pada sidak yang dilakukan pada 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian yang memulai pembongkaran. “Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” kata Menteri Hanif.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret. Hanif memberi ultimatum bahwa pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.

Continue Reading

Previous: IAEA Kunjungi Iran Lagi, Inspeksi Fasilitas Nuklir Masih Dibatasi
Next: Lindungi Daya Beli, ID FOOD Selenggarakan Bazar Pangan Terjangkau di 80 Lokasi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.