KNEKS Bersama Bank Syariah dan PIP Perkuat KDMP Syariah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah memerlukan penguatan permodalan dan pemberdayaan. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan rapat koordinasi untuk mengintegrasikan KDMP Syariah ke dalam ekosistem keuangan syariah.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/5/205) secara daring, dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Di sesi pagi, selain KNEKS, hadir juga Bank Syariah Indonesia (BSI), Lembaga Amil Zakat (LAZ) BSI Maslahat, Bank Muamalat Indonesia (BMI), LAZ Baitul Maal Muamalat (BMM), dan CIMB Niaga Syariah.
KDMP Syariah memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan melalui koperasi di tingkat desa atau kelurahan. Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh KNEKS ini merupakan upaya agar tujuan tersebut dapat didukung secara optimal melalui kerjasama berbagai pihak.
Direktur Keuangan Sosial KNEKS Dwi Irianti Hadiningdyah menyatakan bahwa dukungan terhadap pengembangan KDMP Syariah adalah bagian dari usaha pengembangan ekonomi syariah secara menyeluruh.
“KDMP Syariah tidak hanya untuk Aceh, tetapi dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia seperti di Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Bahkan dalam rapat koordinasi, perwakilan dari Sumatera Utara menunjukkan minat yang tinggi agar KDMP Syariah juga berkembang di sana,” kata Dwi.
Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS Bagus Aryo memberikan paparan mengenai KDMP Syariah. Ia menjelaskan bahwa KDMP diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat wilayah terkecil yakni desa dan kelurahan.
“KNEKS berharap KDMP Syariah diterapkan luas di Indonesia karena memiliki beberapa keunggulan, termasuk lebih memberdayakan dengan adanya unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf,” ungkap Bagus.
Bagus menambahkan bahwa kehadiran perbankan syariah dalam rapat ini bertujuan untuk menyambungkan KDMP Syariah dengan sumber pendanaan syariah. Sebagai lembaga yang baru namun memiliki potensi ekonomi besar, KDMP Syariah memerlukan dukungan pendanaan dari perbankan syariah. Selain itu, LAZ diundang dalam rapat ini karena karakteristik KDMP Syariah yang tidak hanya menjalankan kegiatan komersial, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.
