Kelompok Desak Influencer, Termasuk Ariel Noah untuk Hentikan Promosi Vape
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil peduli perlindungan kesehatan anak dan kaum muda telah mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah pesohor dan influencer. Mereka dianggap mempromosikan produk rokok elektronik atau vape di akun media sosial mereka, seperti Instagram dan YouTube pribadi.
Sejak 27 Mei 2025, admin media sosial dari 13 lembaga anggota Koalisi ini telah mengirimkan surat terbuka tersebut melalui akun media sosial resmi mereka kepada akun Instagram influencer. Surat ini dikirimkan baik melalui direct message ke akun Instagram maupun lewat WhatsApp atau email dari para manajer artis atau influencer terkait.
“Pengiriman surat terbuka ini sebagai wujud kepedulian kami dalam melindungi generasi muda dari paparan iklan dan promosi produk tembakau yang masif serta dari dampak nikotin yang adiktif. Ini juga sebagai dukungan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang iklan rokok di media sosial,” ujar Ketua Lentera Anak sekaligus inisiator surat terbuka kepada influencer, Lisna Sundari di Jakarta pada Jumat (30/5/2025).
Melalui surat terbuka tersebut, Koalisi meminta para influencer untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Lisna berharap, para influencer berkomitmen untuk tidak lagi mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial. “Agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto mengungkapkan bahwa influencer secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik di akun media sosial mereka, seolah-olah rokok elektronik itu aman dan terlihat menarik. Namun seperti rokok konvensional, lanjut dia, vape adalah produk adiktif yang memiliki dampak kesehatan serius.
“Kami sebagai orang tua, dan bagian dari masyarakat sipil Indonesia menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas promosi rokok elektronik yang masif. Sebagai dukungan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial,” tegas Mouhamad.
