Kopi Kenangan Tegaskan Pembayaran Royalti Musik di Gerainya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Tren pemutaran musik di kafe dan restoran menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Aturan ini kembali menjadi sorotan setelah pihak berwajib di Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan sebagai tersangka karena gerainya memutar musik tanpa membayar royalti.
Kasus tersebut memicu perdebatan di kalangan pengusaha. Beberapa kafe dilaporkan mulai mengganti musik latar dengan suara-suara alam.
Di tengah situasi ini, Kenangan Brands, yang memiliki gerai Kopi Kenangan, menunjukkan komitmennya tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada pengalaman pelanggan yang menyeluruh. Salah satu elemen yang mereka perhatikan adalah suasana gerai, yang diperkuat dengan pemutaran musik. Kopi Kenangan memastikan proses legalnya berjalan, demi menghormati hak cipta para musisi.
Hal ini disampaikan oleh Head of Legal & Corporate Affairs Kenangan Brands, Inneke Lestari. “Saya agak kurang ingat kalau lagu di sini dipasangnya lagu apa. Tapi secara umum, di beberapa toko Kopi Kenangan itu memang pasang lagu dan kita bayar royalti ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) setiap tahun,” ujar Inneke pada Kamis (31/7/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kopi Kenangan telah memenuhi kewajibannya dalam hal lisensi musik dengan membayar royalti rutin kepada WAMI, yang merupakan lembaga manajemen kolektif untuk pencipta dan pemilik hak cipta musik di Indonesia. Pembayaran royalti ini adalah bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap regulasi hak kekayaan intelektual. Sebagai merek lokal yang berkembang pesat, Kopi Kenangan berupaya memastikan setiap aspek operasionalnya sesuai hukum, termasuk penggunaan musik komersial.
