KPK Akan Meminta Keterangan Dari Google Terkait Penyelidikan Google Cloud
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk meminta informasi dari pihak Google dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim, terkait kasus ini.
“Ini adalah proses di mana terdapat pengadaan layanan penyimpanan awan. Tentunya kami akan meminta keterangan nantinya,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam.
Meski demikian, Asep menyampaikan bahwa KPK akan memastikan terlebih dahulu pihak dari Google yang akan dimintai keterangan. “Kami akan melihat terlebih dahulu siapa dari pihak Google yang akan kami minta keterangan, apakah perwakilan atau lainnya,” tambahnya.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa setiap pihak yang terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek akan dimintai keterangan oleh KPK demi memperjelas masalah yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.
Salah satu individu yang telah dimintai keterangan oleh KPK adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 30 Juli 2025. KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini berbeda dari kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
