KPK Ungkap Alasan Memeriksa Khofifah di Jawa Timur, Efisiensi Diutamakan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi keputusan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Mapolda Jatim. Pemeriksaan yang tidak dilaksanakan di kantor KPK di Jakarta ini menjadi perhatian publik.
“Penyidik mengeluarkan surat panggilan pada tanggal 13 Juni 2025, kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 yang bersangkutan, yaitu Khofifah, mengirimkan surat untuk meminta penjadwalan ulang pada tanggal 24 Juni 2025,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Menurut Setyo, Khofifah meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain, yaitu menghadiri wisuda anaknya. Namun, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Khofifah pada tanggal 20 Juni 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Setelah itu, Setyo melanjutkan, ada komunikasi antara penyidik KPK dan Khofifah untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk tanggal tersebut, penyidik sudah memiliki jadwal lain dan tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Artinya, Khofifah sebenarnya sudah siap diperiksa pada tanggal tersebut di KPK,” jelasnya.
Oleh karenanya, Setyo menyatakan bahwa penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan menyepakati mengagendakan pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim, Surabaya.
“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Karena bertepatan dengan penyidik atau satgas yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Demi efisiensi dan lain-lain, maka dilakukanlah pemeriksaan pada tanggal tersebut di Surabaya,” tuturnya.
Dengan demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, bukan di Jakarta.
