KPK Pastikan Tidak Ada Diskriminasi dalam Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan diskriminasi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menjamin akan bersikap profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
KPK memberikan isyarat akan memanggil Bobby, menantu mantan Presiden Joko Widodo. Namun, KPK belum memberikan informasi mengenai kapan Bobby akan diperiksa. “Tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
- OTT di Sumut, KPK Benarkan Ciduk Enam Orang
- KPK Beberkan Alasan Tahan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Kejagung Masih Belum Umumkan Kerugian Negara Kasus BBM Oplos
KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Bobby nantinya akan sesuai dengan kebutuhan tim penyidik. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait bisa dipanggil oleh KPK dalam kasus tersebut. “Prinsipnya, KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar (swasta), dan kontraktor M Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap.
Mereka diduga mengatur proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Dalam kasus tersebut, Topan yang merupakan mantan sekda Kota Medan sudah bersekongkol dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
