Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • KPK Pastikan Tidak Ada Diskriminasi dalam Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution
  • Berita

KPK Pastikan Tidak Ada Diskriminasi dalam Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Dedi Saputra Juli 2, 2025
kpk-jamin-tak-tebang-pilih-di-kasus-ott-anak-buah-bobby-nasution

KPK Pastikan Tidak Ada Diskriminasi dalam Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan diskriminasi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menjamin akan bersikap profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

KPK memberikan isyarat akan memanggil Bobby, menantu mantan Presiden Joko Widodo. Namun, KPK belum memberikan informasi mengenai kapan Bobby akan diperiksa. “Tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).

  • OTT di Sumut, KPK Benarkan Ciduk Enam Orang
  • KPK Beberkan Alasan Tahan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi
  • Kejagung Masih Belum Umumkan Kerugian Negara Kasus BBM Oplos

KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Bobby nantinya akan sesuai dengan kebutuhan tim penyidik. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait bisa dipanggil oleh KPK dalam kasus tersebut. “Prinsipnya, KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar (swasta), dan kontraktor M Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap.

Mereka diduga mengatur proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar. Dalam kasus tersebut, Topan yang merupakan mantan sekda Kota Medan sudah bersekongkol dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Continue Reading

Previous: Ketua Komisi II DPR Tanggapi Plang ‘Aset TNI AD’ di Lahan Blang Padang
Next: Kondisi Ruang Terbuka Hijau Tubagus Angke Dipertanyakan oleh DPRD Jakarta

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.