KPK Memeriksa Empat Pejabat dalam Kasus Korupsi di Kemenaker
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengelolaan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk periode 2020-2023. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan S, H, WP, dan DA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Budi menyampaikan bahwa keempat saksi ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun mantan ASN di Kemenaker. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu saksi adalah Suhartono (S), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2020-2023.
Selain itu, ada Haryanto (H), yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024-2025.
