KPK Ungkap Dua Klaster Penerimaan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Saat ini ada dua klaster penerimaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengungkapkan detail konstruksi perkaranya. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” tambahnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada Jumat (27/6/2025) malam terkait kasus ini.
Budi menyatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan pihak swasta. Semua pihak tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
OTT ini merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menangkap anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
