KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Bupati Kolaka Timur ke Partai Politik untuk Mencegah Dampak Lebih Besar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), dan dugaan aliran dana tersebut ke partai politik.
“Tentunya ini sedang kami dalami, ke mana saja dana yang diterima oleh saudara ABZ dialirkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).
- KPK Umumkan Tersangka Kasus Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Salah Satunya Bupati Abdul Azis
- Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tiba di Gedung KPK
- Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas Nasdem
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa KPK juga akan menelusuri aliran dana yang melibatkan Abdul Azis dalam pembelian sejumlah aset, termasuk properti.
Menurut Asep, KPK memutuskan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini guna mencegah dampak buruk yang lebih besar.
“Progres pembangunan baru mencapai sekitar 20-30 persen, dan seperti yang sudah sering kita lakukan, KPK bergerak cepat dalam menangani perkara ini melalui operasi tangkap tangan untuk menghindari dampak yang lebih buruk,” jelas Asep.
Ia menambahkan, jika KPK bertindak setelah pembangunan selesai, maka kemungkinan kualitas RSUD yang dibangun akan menurun.
“Kami berharap dengan dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, pembangunan rumah sakit di sebelas kabupaten lainnya dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa merasakan manfaat lebih besar dari pembangunan RSUD tersebut.
Pada Sabtu dini hari, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman dinyatakan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto adalah tersangka penerima suap.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes, serta 20 RSUD yang didanai DAK bidang kesehatan.
