KPPU Pertanyakan BMAD, APSyFI: Demi Kebangkitan Industri Lokal
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) pada produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) menarik perhatian berbagai pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dampaknya terhadap persaingan usaha dan industri hilir tekstil.
Di sisi lain, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melihat kekhawatiran ini perlu dipandang dari perspektif yang berbeda. Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menjelaskan bahwa kebijakan BMAD ini adalah langkah untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil, yaitu dumping.
“Persaingan usaha seharusnya sehat. Pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, telah melakukan analisis dan menemukan bukti adanya praktik dumping,” kata Redma dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Redma menambahkan bahwa dumping adalah praktik tidak sehat yang merugikan pelaku industri nasional. Oleh karenanya, kebijakan BMAD ini diperlukan untuk menciptakan lapangan persaingan yang adil bagi industri tekstil.
“Dumping adalah praktik yang tidak sehat. KPPU seharusnya juga peka terhadap perlindungan industri dalam negeri dari praktik semacam ini,” ujarnya.
Redma menegaskan bahwa kebijakan BMAD tidak diambil sembarangan. Kebijakan ini diterapkan setelah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga jauh di bawah harga normal atau harga di negara asal.
“Ini bukan hanya opini kami. KADI, sebagai otoritas resmi, sudah membuktikannya dengan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Terkait pasar saat ini, KPPU mencatat adanya dominasi satu perusahaan lokal dalam pasokan POY di Indonesia. Namun, APSyFI menjelaskan bahwa dominasi ini akibat dari praktik dumping yang merusak sektor hulu industri tekstil.
“KPPU mungkin melihat satu perusahaan mendominasi pasokan POY. Sebenarnya ada lima produsen, tetapi karena dumping, tiga tutup dan satu lagi hanya sedikit produksi. Inilah mengapa sekarang terlihat satu perusahaan dominan,” jelasnya.
Penerapan BMAD bertujuan menghidupkan kembali perusahaan lokal yang terpaksa berhenti produksi akibat produk dumping, sehingga pasar tidak lagi didominasi pemain tunggal dan menjadi lebih sehat dan seimbang.
“Kami meminta diberlakukannya anti-dumping agar kondisi ini bisa berbalik. Supaya perusahaan yang mati bisa aktif lagi, dan pasar tidak didominasi satu pemain saja. Seharusnya ini membuat kondisi lebih sehat,” tambahnya.
Dengan kebijakan BMAD, produksi POY diperkirakan bisa mencapai 430 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 ribu ton akan digunakan oleh anggota APSyFI untuk produksi mereka, sementara sisanya, sekitar 130 ribu ton, akan dipasarkan di dalam negeri.
“Jika tiga perusahaan yang dulu tutup bisa beroperasi kembali, mereka dapat memproduksi hingga 430 ribu ton, menggantikan impor sekitar 130 ribu ton,” katanya.
Redma juga menekankan pentingnya keadilan harga jual. Menurutnya, industri dalam negeri siap bersaing asalkan harga berada pada level yang adil.
Ia menambahkan bahwa ada produk yang dijual di Indonesia dengan harga USD0,95 per kilogram, jauh di bawah harga pasar normal USD1,15 hingga USD1,20. “Harga normal POY sekitar USD1,15 hingga USD1,20 per kilo, tetapi sekarang ada yang menjual di bawah USD1. Ini jelas indikasi dumping,” katanya.
Meskipun demikian, APSyFI menghormati peran KPPU dalam menjaga persaingan di Indonesia. Redma berharap KPPU melihat BMAD sebagai bagian dari upaya memulihkan persaingan sehat, bukan sebagai hambatan.
“Saya rasa KPPU belum memahami hal ini. Ini sebenarnya predatory pricing. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin semua pihak bisa memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya melindungi industri kita,” ujar Redma.
