Keputusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menindaklanjutinya. “Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya secara rinci,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia mengakui bahwa menjalankan tahapan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan cukup menantang. Menurutnya, KPU harus bekerja lebih keras untuk menangani beberapa aspek teknis. “Memang, tahapan yang beririsan dan bersamaan secara teknis cukup membuat KPU harus bekerja lebih ekstra,” jelas Afifuddin.
Di sisi lain, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa keputusan ini akan memberikan dampak positif. Salah satu keuntungan yang disebutnya adalah peningkatan fokus dan kualitas pemilu daerah. “Dengan pemisahan ini, isu-isu lokal tidak akan lagi tertutup oleh dinamika politik pemilu nasional, terutama pilpres,” ungkap Umam.
Dia menilai bahwa dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, masyarakat dapat lebih fokus dalam mengevaluasi dan memilih kepala daerah serta wakil rakyat di daerahnya berdasarkan kebutuhan lokal, bukan hanya mengikuti arus nasional. Oleh karena itu, partai politik dituntut untuk melakukan inovasi kelembagaan dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat di berbagai wilayah.
Umam menambahkan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu ini juga akan mengurangi kompleksitas pemilu serentak dengan lima surat suara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024. Menurutnya, pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga risiko kegagalan distribusi logistik dapat diminimalkan.
“Langkah ini juga dapat memperbaiki kualitas pengawasan dan partisipasi politik publik, sehingga potensi konflik terkait rekapitulasi suara hasil pemilu bisa dihindari,” tambah Umam.
Sebelumnya, MK telah menetapkan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Pemisahan ini akan dimulai pada tahun 2029.
