Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • KSPI: BSU Hanya Bersifat Sementara, Usulkan Kenaikan PTKP hingga Rp 10 Juta
  • Ekonomi

KSPI: BSU Hanya Bersifat Sementara, Usulkan Kenaikan PTKP hingga Rp 10 Juta

Dedi Saputra Juni 15, 2025
kspi-nilai-bsu-hanya-sementara-desak-ptkp-naik-hingga-rp-10-juta

Berita Terkini Indonesia, SEMARANG

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah memberikan apresiasinya atas pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah untuk buruh. Namun, ia menilai bahwa BSU yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja hanya bersifat sementara.

“Kebijakan subsidi upah ini hanya diterapkan selama dua bulan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, daya beli masyarakat secara kualitas tidak akan terukur. Apa yang akan terjadi setelah dua bulan nanti? Kemungkinan besar daya beli akan menurun lagi,” kata Aulia dalam keterangannya yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (15/6/2025).

Menurut Aulia, salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli buruh adalah dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan. “Dengan demikian, buruh dapat menabung dan uang yang ada pasti akan digunakan untuk belanja. Dengan meningkatnya belanja, maka daya beli akan naik dan terjaga, serta konsumsi dan pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat,” kata Aulia.

Aulia juga menyoroti bahwa BSU hanya diberikan kepada buruh atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya, masih banyak buruh yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka daya beli juga tidak akan mencapai target seperti yang diharapkan pemerintah. Seharusnya (BSU diberikan kepada) seluruh buruh, bukan hanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS saja,” jelas Aulia.

Dikatakan Aulia, buruh di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menerima BSU. Hal ini karena sebagian besar dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Ia menambahkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, yaitu Rp 3.454.827, yang masih di bawah batas penerima BSU. “Secara kriteria, buruh di Jawa Tengah memenuhi syarat penerima BSU karena upah kita di bawah Rp 3,5 juta (per bulan). Artinya, buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU,” ujarnya.

Aulia Hakim menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja di provinsi ini per Mei 2025 mencapai 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen bekerja di sektor formal dan 59,64 persen lainnya di sektor informal. “Sebanyak 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu; 4,54 juta paruh waktu; dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran,” ucapnya.

Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jawa Tengah cukup besar. “Ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar-benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah,” katanya.

Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa memperoleh Rp 600 ribu.

Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Continue Reading

Previous: Tijjani Reijnders Nyatakan Tidak Menggantikan Kevin De Bruyne di Manchester City
Next: Komnas Perempuan Menyayangkan Penyangkalan Fadli Zon atas Kekerasan Seksual Mei 1998

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.