Berita Terkini Indonesia, SEMARANG
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah memberikan apresiasinya atas pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah untuk buruh. Namun, ia menilai bahwa BSU yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja hanya bersifat sementara.
“Kebijakan subsidi upah ini hanya diterapkan selama dua bulan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, daya beli masyarakat secara kualitas tidak akan terukur. Apa yang akan terjadi setelah dua bulan nanti? Kemungkinan besar daya beli akan menurun lagi,” kata Aulia dalam keterangannya yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (15/6/2025).
Menurut Aulia, salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli buruh adalah dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan. “Dengan demikian, buruh dapat menabung dan uang yang ada pasti akan digunakan untuk belanja. Dengan meningkatnya belanja, maka daya beli akan naik dan terjaga, serta konsumsi dan pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat,” kata Aulia.
Aulia juga menyoroti bahwa BSU hanya diberikan kepada buruh atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya, masih banyak buruh yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka daya beli juga tidak akan mencapai target seperti yang diharapkan pemerintah. Seharusnya (BSU diberikan kepada) seluruh buruh, bukan hanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS saja,” jelas Aulia.
Dikatakan Aulia, buruh di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk menerima BSU. Hal ini karena sebagian besar dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Ia menambahkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, yaitu Rp 3.454.827, yang masih di bawah batas penerima BSU. “Secara kriteria, buruh di Jawa Tengah memenuhi syarat penerima BSU karena upah kita di bawah Rp 3,5 juta (per bulan). Artinya, buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU,” ujarnya.
Aulia Hakim menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja di provinsi ini per Mei 2025 mencapai 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen bekerja di sektor formal dan 59,64 persen lainnya di sektor informal. “Sebanyak 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu; 4,54 juta paruh waktu; dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran,” ucapnya.
Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jawa Tengah cukup besar. “Ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar-benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah,” katanya.
Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa memperoleh Rp 600 ribu.
Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
