Kuartal III 2025, Peningkatan Transaksi Emas BSI Capai 441 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Pembelian emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melonjak 441 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal II 2025. Total pembelian mencapai 693 kilogram dengan 238 ribu transaksi.
Kenaikan ini didorong oleh dukungan BSI terhadap rencana pemerintah dalam menyediakan penjamin simpanan emas setelah peresmian bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Anton Sukarna, Direktur Penjualan dan Distribusi BSI, melihat penjaminan ini akan memperkuat ekosistem logam mulia.
“Langkah ini sangat baik. Ada dorongan pada infrastruktur ekosistem bullion bank. Dengan begitu, instrumen investasi logam mulia ini semakin dapat dipercaya, serta memperkuat stabilitas industri,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (8/8/2025).
Anton menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi prioritas karena potensi bullion bank semakin menjanjikan. Peresmian awal tahun ini menjadikan emas alternatif investasi yang aman dan stabil, sekaligus menjaga harga di pasar.
“Potensi bullion bank ini sangat besar, tidak hanya bagi masyarakat sebagai nasabah, tetapi juga untuk ekonomi nasional. Sebagaimana kita ketahui, logam mulia ini adalah wealth protector bagi masyarakat. Emas juga mendukung daya tahan moneter dan fiskal negara,” kata Anton.
BSI menjadi satu-satunya bank yang memiliki izin layanan bank emas sejak berdirinya bullion bank. Anton menyebut bisnis ini sebagai sumber pertumbuhan baru.
“Saat ini kami terus berusaha memperkuat inklusi bank emas agar masyarakat mudah mendapatkan logam mulia baik secara fisik maupun digital,” tuturnya.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu instruksi pemerintah terkait penjaminan simpanan emas. Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, menjelaskan bahwa simpanan emas belum dijamin karena usaha bullion belum masuk skema penjaminan.
“Kami akan mengikuti instruksi dari pemerintah terkait penjaminan simpanan emas tersebut,” ucapnya dalam Seminar Nasional Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? di Universitas Paramadina.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa konsumen akhir tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan dari bank bullion. Aturan ini termuat dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa PPh Pasal 22 atas usaha bullion bukan pajak baru. Kebijakan ini hanya penyesuaian untuk mencegah tumpang tindih pengenaan pajak.
“Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dibebaskan dari PPh Pasal 22. Namun, penjualan ke LJK bullion dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif 0,25 persen,” jelasnya.
