Berita Terbaru Indonesia, JAKARTA
Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengkritisi lambatnya pengakuan Presiden Joko Widodo tentang perintah impor gula yang menjadi dasar kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Menurut tim kuasa hukum, pengakuan tersebut seharusnya disampaikan sejak awal proses hukum, bukan baru muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi.
Zaid Mushafi, pengacara Tom, menyayangkan proses hukum yang dijalani kliennya karena tidak menghadirkan keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang dikatakan memberi perintah kebijakan impor tersebut.
- Tim Hukum Thomas Lembong Laporkan Tiga Hakim Tipikor ke MA
- Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden
- Apa Alasan Presiden Beri Hasto Amnesti dan Tom Lembong Abolisi?
“Pak Jokowi sebagai presiden saat itu akhirnya mengakui, namun pengakuan ini muncul setelah diberikan abolisi. Ini baru mengakui yaitu memang perintah Pak Presiden,” ujarnya.
“Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa dari awal Pak Jokowi tidak dimintai keterangan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan,” tambahnya.
Zaid menyatakan hal ini sangat disayangkan. Mengingat di persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh jaksa sendiri menyarankan agar Presiden saat itu dimintai keterangan demi mengungkap kebenaran materiil.
“Kami sayangkan saja, seharusnya proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sejak awal Pak Jokowi dimintai keterangan, karena di sidang sudah jelas, Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyarankan hadirkan saja Pak Jokowi. Betul tidak memberikan keterangan?” katanya.
“Namun hingga sidang diputus tidak ada keterangan sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” tambahnya.
