Kuasa Hukum Tom Dihubungi Dasco, Keppres Abolisi Diteken Prabowo
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pembebasan kliennya sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini diterima langsung oleh Ari dari Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami baru saja menerima telepon dari Pak Dasco, beliau menyatakan Keppres sudah di tangan beliau, telah ditandatangani, dan sekarang tengah dikoordinasikan untuk segera dikirim ke sini untuk proses administrasi dan pembebasan,” kata Ari ketika ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
- Anies Apresiasi Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
- Sambut HUT Ke-80 RI, Prabowo Beri ‘Hadiah Kemerdekaan’ untuk Masyarakat
- Jubir Jelaskan Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom dan Amnesti Hasto
Menurut Ari, karena keppres mengenai pembebasan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025, maka pembebasan Tom seharusnya dilakukan pada hari yang sama. “Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini semuanya akan diselesaikan. Harus hari ini pembebasannya. Tidak ada alasan untuk menunda, karena keppres sudah ditandatangani pada tanggal ini, maka tanggal ini juga seharusnya sudah keluar,” ujar Ari.
Dia pun berharap proses administrasi di Kementerian Hukum dan Rutan Cipinang tidak memakan waktu lama. Dengan demikian, Tom dapat bebas maksimal Jumat malam. “Kami berharap proses administrasinya bisa berjalan lancar tanpa hambatan, insya Allah sore atau paling lambat malam ini Pak Tom sudah bisa keluar bersama kami,” ucap Ari.
Sementara itu, Ari menyambut baik pemberian pembebasan terhadap kliennya yang saat ini masih berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengakui bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan berharap Tom Lembong segera bebas.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Pak Tom, sudah berdiskusi panjang lebar. Alhamdulillah, kami menerima pembebasan ini, dan saat ini sedang dalam proses administrasi,” kata Ari setelah bertemu kliennya di Rutan Cipinang.
Ari menyatakan bahwa petugas Rutan Cipinang sudah menyiapkan dokumen dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung. “Pihak rutan sudah menyampaikan bahwa mereka menunggu dari kejaksaan. Diharapkan kejaksaan segera datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa membebaskan Pak Tom,” jelas Ari.
